Mencegah Krisis Identitas Nasional Melalui Dewan Pancasila
Pancasila tidak lagi boleh diindoktrinasi secara usang, melainkan harus dilembagakan melalui integrasi konstitusional.
"Pancasila harus dilembagakan dalam kerja negara agar tidak berhenti sebagai teks yang dihafal."
Reformasi 1998 meninggalkan trauma historis terhadap cara negara mensosialisasikan Pancasila. Karena itu, membangkitkan kembali Pancasila tidak bisa dilakukan melalui indoktrinasi satu arah seperti masa penataran P4.
Dalam disertasi doktoralnya di Universitas Padjadjaran, Ahmad Doli Kurnia menekankan perlunya pelembagaan nilai Pancasila dalam berbagai dimensi kehidupan dan kebijakan publik.
Gagasan Dewan Pancasila
Pembentukan Dewan Pancasila ditawarkan sebagai jalan untuk mengarusutamakan nilai kebangsaan secara terstruktur dan tidak partisan. Lembaga ini diusulkan masuk ke dalam sistem konstitusi agar memiliki legitimasi kuat.
Fungsinya bukan menjadi alat tafsir tunggal, melainkan memastikan setiap undang-undang dan kebijakan negara tetap selaras dengan keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kepentingan rakyat.