Evaluasi Desain Pemilu dan Batasan Kewenangan Konstitusional
Keserentakan pemilu membawa ekses negatif, sementara Mahkamah Konstitusi dituntut kembali pada batas kewenangannya.
"Desain pemilu harus menjaga kualitas demokrasi tanpa mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara."
Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa keserentakan pemilu di semua tingkatan telah memicu kelelahan pemilih yang berdampak pada kualitas demokrasi. Desain yang serba serentak juga membuat narasi kampanye lokal tenggelam oleh polarisasi pemilihan presiden.
Dalam kerangka itu, pemisahan pemilu pada sumbu horizontal antara Pilpres dan Pileg menjadi gagasan penting agar partai politik kembali menonjolkan program legislatifnya. Namun, perbaikan desain pemilu tetap perlu dijalankan dalam koridor ketatanegaraan yang sehat.
Batas Kewenangan Konstitusional
Kritik terhadap Putusan MK Nomor 135 berangkat dari kekhawatiran bahwa pengadilan konstitusi tidak boleh mengambil alih fungsi legislasi teknis pemilu. Detail pelaksanaan pemilu adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka yang seharusnya dirumuskan pemerintah dan DPR.
Ke depan, pembaruan demokrasi juga perlu membuka ruang bagi e-voting Pemilu 2029, selama efisiensi teknologi tetap diimbangi dengan akuntabilitas, keamanan, dan kepercayaan publik.