RUU Kelembagaan Kepresidenan dan Literasi Era AI
Membatasi kekuasaan eksekutif absolut dengan regulasi rigid, sembari menjaga nurani bangsa dari disrupsi algoritma.
"Kekuasaan eksekutif perlu dibatasi hukum, sementara teknologi perlu dituntun oleh empati dan kesadaran historis."
Dalam menjaga keseimbangan demokrasi, diperlukan payung hukum yang setara antar-cabang kekuasaan. Jika legislatif dan yudikatif telah dipagari oleh berbagai undang-undang khusus, lembaga eksekutif juga perlu memiliki batas operasional yang jelas.
RUU Kelembagaan Kepresidenan diajukan untuk memitigasi hyper-presidentialism dengan memperjelas kewenangan administratif, penggunaan fasilitas aparatur, dan batasan terhadap kepentingan partisan.
Literasi Politik di Era AI
Dalam buku antologi Kacamata Doli Kurnia, tantangan peradaban AI juga dibaca secara filosofis. Teknologi dapat menggantikan banyak fungsi komputasi, tetapi tidak memiliki empati, kompas moral, dan kesadaran sejarah.
Karena itu, literasi politik tetap menjadi penjaga agar kontrak sosial bangsa tidak diserahkan sepenuhnya kepada logika algoritma.